Perlu diinformasikan bahwa dalam aktifitas pendanaan pada P2P lending kemungkinan terjadinya kerugian yang diterima Lender dapat saja terjadi.
Sebelum listing pada marketplace, sebuah aplikasi pinjaman akan menjalani proses mitigasi risiko, yakni seleksi ketat melalui credit-scoring system yang telah teruji dan dikuatkan oleh tim penilai kredit KreditPro yang profesional serta berpengalaman. Namun hal tersebut tetap tidak dapat menjamin bahwa pendanaan selalu akan berakhir tanpa risiko.
Oleh sebab itu, mempelajari risiko pendanaan dianjurkan untuk para Lender sebelum memulai pendanaan.
Tingkat risiko adalah indikator atau label yang diberikan pada sebuah pinjaman oleh KreditPro berdasarkan hasil seleksi dan analisa melalui teknologi credit-scoring dan dikuatkan oleh tim profesional KreditPro dalam pengelolaan risiko pinjaman. Formulasi tingkat risiko disusun dan dikembangkan dengan banyak parameter pendukung yang dapat menggambarkan karakter dan kondisi Borrower dan pinjaman, yang dapat digunakan para Lender untuk mengukur kualitas Borrower dan pinjaman, serta imbal hasil yang dapat diperoleh.
Tingkat risiko yang telah diberikan tidaklah menjamin keberhasilan pengembalian pinjaman tepat waktu, ataupun kesuksesan pendanaan. Faktor kondisi diluar kendali seperti sakit keras atau meninggal dunia dapat mengakibatkan potensi gagal bayar.
Pada situasi gagal bayar terjadi, usaha-usaha penagihan akan dilakukan secara skematis oleh KreditPro. Kami akan memperbaharui perkembangan terbaru upaya penagihan pada Borrower melalui email dan notifikasi aplikasi untuk mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan semua pihak. Pada upaya penagihan yang dijalankan melalui Tim Penagihan Pihak Ketiga yang ditunjuk KreditPro dengan prosedur penagihan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku pada hukum di Indonesia.
Bagaimanapun, KreditPro tidak dapat menjamin kesuksesan upaya penagihan pinjaman gagal bayar, sehingga Lender dapat mengalami kerugian dari pendanaan yang ditanamkan pada pinjaman gagal bayar tersebut.
Fraud adalah tindakan kecurangan, manipulasi, atau penyimpangan penggunaan akun / identitas dari semestinya, yang dapat menyebabkan kerugian pada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi semata.
KreditPro telah mengantisipasi Fraud terjadi dengan perlindungan Lender melalui sistem keamanan online dan manajemen risiko yang telah melalui tahap pengujian sebelum diterapkan.
Resesi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan dimana perputaran ekonomi suatu negara berubah menjadi lambat atau buruk.
Krisis ekonomi adalah suatu kondisi yang mana perekonomian dalam suatu negara mengalami penurunan yang sangat signifikan. Krisis ekonomi dapat disebabkan oleh utang negara yang berlebihan, tingginya laju inflasi, dan penyebab lainnya.
Kondisi tersebut dapat saja menyebabkan meningkatnya kejadian gagal bayar (wanprestasi), sehingga proses pengembalian pendanaan dan imbal hasil para Lender terganggu.
Perusahaan KreditPro memiliki fondasi perusahaan yang kuat dan didukung oleh manajemen dan tim operasional yang solid, berkompetensi tinggi, profesional, dan berpengalaman dibidangnya. Namun demikian, potensi pailit yang disebabkan oleh kondisi diluar dugaan tidak dapat dihindarkan oleh perusahaan manapun. Pada kondisi ini, manajemen dan seluruh tim KreditPro akan berusaha untuk meminimalisir terjadinya kerugian pada semua pihak.
Perselisihan hukum dengan peminjam maupun pendana akan diselesaikan melalui proses pengadilan. Namun, hasil dari proses pengadilan tersebut tidak dapat diprediksi dan berpotensi cukup memakan waktu.
KreditPro akan menempuh jalur hukum yang paling efektif dan dibantu oleh konsultan hukum berpengalaman dalam menghadapi setiap perselisihan hukum yang terjadi.
Hi 👋! Anda sedang tersambung dengan Customer Service KreditPro. Silakan beritahu kami kebutuhan Anda.
Thank you for chatting with us, If you can take a minute and rate this chat:
Thank you, your rating is very valuable to us.