Peer-to-Peer marketplace adalah sebuah wadah yang mempertemukan orang-orang /pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman dengan orang-orang / institusi yang memiliki minat untuk memberikan pinjaman dan berinvestasi.
Peer-to-Peer marketplace dapat diakses secara online oleh orang-orang yang telah terdaftar sebagai peminjam (Borrower) dan pendana (Lender). Pada saat meminjam, identitas peminjam (borrower) tidak akan dibuka secara transparan, namun pendana (Lender) dapat mempelajari dan menganalisa kebutuhan, kondisi pinjaman, serta latar belakang peminjam dengan jelas.
Peran KreditPro adalah me-manage P2P marketplace mulai dari melakukan verifikasi data-data peminjam dan pendana, melakukan seleksi, menganalisis secara profesional, memberikan persetujuan pengajuan pinjaman berkualitas, mengatur pencairan, mengingatkan pembayaran pinjaman, hingga memberikan imbal hasil kepada para pendana dengan transparan dan aman.
KreditPro sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah berizin dan dalam kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.